"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.
Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.
Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " kata Kabid Humas Polda Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kg