Sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Lalu terkini, terdapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di dalam Pasal 250 dan Pasal 251-nya memiliki ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 Ayat 2 UU PPSK menyatakan, piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah.
Lalu Pasal 251 secara umum menyebut bahwa kerugian yang dialami bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.