Medan (ANTARA) - Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap residivis komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang meresahkan masyarakat setempat
Kedua tersangka curanmor tersebut yakni A (37) warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan (residivis kasus pencurian) dan SD (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan TB kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai (residivis kasus curanmor).
"Kedua tersangka diringkus petugas Selasa (18/7) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Karya, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Ahmad menyebutkan peristiwa curanmor itu dilaporkan korban Dedi (24) warga Jalan Binjai, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ke Polres Binjai Nomor Laporan Polisi LP/B75/ VII/ 2023/ SPKT/ POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.
Pada hari Sabtu (1/7) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T Warna Merah No.POL: F 6887 FER atas nama Zainah Putriana.