Polisi tangkap komplotan curanmor resahkan masyarakat Tanjung Balai
Sabtu, 22 Juli 2023 9:33 WIB 2639
"Sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.000.
Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjung Balai guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia mengatakan tim melakukan introgasi terhadap tersangka A tentang kejadian curanmor yang terjadi dan menerangkan bahwa pelakunya adalah SD, dan telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Air Joman Kota Kisaran.
Kemudian tim berangkat ke Air Joman Kota Kisaran dan berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda CRF dan sepeda motor Honda Vario warna merah. Tim langsung membawa tersangka A beserta sepeda motor tersebut ke kantor Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.