"Kepada petugas kepolisian dalam melakukan tindakan harus tegas dan terukur terhadap pelaku begal. Untuk melakukan penembakan ada tahapan. Di awal tembakan ke udara, baru ditembak di bagian kaki, bukan bagian kepala yang mematikan," kata Rahmayadi.
Selain itu, mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menyebutkan kepala daerah juga memiliki wewenang untuk mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan tugas tersebut.
"Tentunya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai mitra atau rekan sebagaimana diatur dalam undang-undang," sebutnya.
Untuk itu, kata Edy, aksi begal yang belakangan kerap meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya harus dilawan bersama.
"Permasalahan begal harus dilakukan secara bersama-sama oleh lintas sektor," ujar Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumut: Pahami wewenang soal penegakan keamanan
Kamis, 20 Juli 2023 15:54 WIB 902