Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) terdakwa Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang, menyatakan akan fokus pada pembuktian di persidangan atas dugaan membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Kemarin kami tidak mengajukan eksepsi, kami fokus pada pembuktian karena sudah mempelajari banyak dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keterangan tidak sesuai," ujar Joko Pranata di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Misalnya dalam BAP tersebut kata Joko Pranata dengan mudah korban Ken Admiral menyatakan bahwasanya Raja Siregar yang memegang senjata di tempat kejadian, dan sampai pada 9 Mei tiba-tiba diubah BAP tersebut.
"Namun, tidak mengatakan siapa yang memegang senjata, tapi pada persidangan tadi dengan mudahnya yang memegang senjata, itu Niko," ujarnya.
Sebagai contoh ini menurut Joko Pranata sudah berbeda. Untuk itu perlu adanya azas praduga tak bersalah kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara tersebut.
"Jangan langsung justifikasi Achiruddin Hasibuan bersalah pada Pasal 351, Pasal 55 dan Pasal 56, dia tidak melakukan apa-apa, membantu menganiaya tapi karena kejadian di rumah itu maka dia menjadi tersangka," ucapnya.Jadi ke depan, kata Joko Pranata akan menghadirkan saksi Niko dan Raja untuk pertanyakan dalam kejadian tersebut.
"Sebab, Raja itu pernah di unggah foto dia di akun instagram mereka si Raja yang memegang senjata, untuk itu kita pertanyakan di persidangan nanti," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi dan Rio perkara AKBP Achiruddin Hasibuan atas dugaan membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.