"Sebab, Raja itu pernah di unggah foto dia di akun instagram mereka si Raja yang memegang senjata, untuk itu kita pertanyakan di persidangan nanti," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi dan Rio perkara AKBP Achiruddin Hasibuan atas dugaan membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.