Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan, mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.“
Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR,” kata Airlangga di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.
Kemudian, kata Airlangga, terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Selain itu, kata Airlangga pula, dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.