Ia mengatakan telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan atau korporasi.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dakwaan primer.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsider.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.
Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.