Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, mulai mengadili terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin yang merupakan mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Aceh, atas dugaan perkara korupsi gratifikasi bersama-sama dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya dalam dakwaan menguraikan, tahun 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh.
Tahun 2006 hingga 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN, tapi sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004.
Di tahun 2007 hingga 2012, perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap, lalu Irwandi
Yusuf yang menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang.
"Pada tahun 2006, Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang," ujar Agus.
Baca juga: Suntik vaksin kosong dokter di Medan dituntut empat bulan penjara