Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Utara telah menerima semua berkas dokumen perbaikan syarat pencalonan dari bakal calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumut untuk Pemilu 2024.
"21 DPD RI sudah lengkap mengembalikan berkas perbaikan," ujar anggota KPU Sumut Batara Manurung, di Medan, Senin.
Batara mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPR RI tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
"Penerimaan perbaikan berkas verifikasi administrasi (vermin) itu, hingga Minggu (9/7) malam pukul 23.59 WIB. Kini, berkas tersebut akan kembali dilakukan vermin oleh KPU Sumut," kata Batara.
Batara menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi berkas kembali yang dilakukan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
KPU Sumut sudah terima semua perbaikan syarat bacalon DPD RI
Senin, 10 Juli 2023 18:43 WIB 1355