"Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran," katanya.
Beliau menjelaskan kalau pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dwi Aries Sudarto SH, MH yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Winda Diana Silitonga dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang Kepala Desa maupun yang mewakili.
“Sebelumnya Biro Hukum Setdaprovsu juga telah melaksanakannya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan menjadi lokasi ketiga," ucapnya.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan Ismail Fahmi, S.sos, M.si mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terutama Biro Hukum Setdaprovsu yang telah menunjuk Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu lokasi dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum untuk kepala desa ini.
Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi masukan bagi seluruh kepala desa terhadap masalah dana desa, apalagi saat ini sudah berada diujung masa jabatan.