Medan (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan terobosan untuk peningkatan dan menggelar pelayanan publik, termasuk dalam perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karo,Sumatera Utara.
"Kemenkumham Sumut dan DJKI terus peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual (KI)," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, dalam keterangan diterima, Jumat (30/6).
Bane menyebutkan optimalkan peluang dari KI dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, lakukan program One Village One Brand, untuk mengembangkan branding produk lokal.
Perlindungan KI sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan/pemalsuan pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya bermanfaat secara ekonomi.
"Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.
"Kegiatan DJKI Mendengar bertujuan untuk menguatkan layanan publik Kekayaan Intelektual kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, pegiat seni, dan masyarakat luas di wilayah Sumatera Utara," kata Bane.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy dan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dari Bidang Pelayanan Hukum sebagai Panitia Daerah dalam kegiatan DJKI Mendengar.