Medan (ANTARA) - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 10 kg di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.
Personel juga menangkap seorang pelaku yakni OR (30) warga Aceh Besar yang rencananya akan mengedarkan sabu di Kota Medan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, mengatakan awalnya Tim Unit 2 Subdit II DirektoratReskrim Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.
Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar, hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai ciri-ciri yang sesuai informasi diterima.