Ia juga meminta masyarakat agar mewaspadai modus perekrutan pekerja dengan janji gaji besar dan tempat tinggal gratis.
Menurut dia, salah satu modus TPPO adalah dengan cara diiming-imingi gaji besar, tetapi ternyata begitu sampai di negeri orang menjadi sengsara.
"WNI yang tergiur biasanya tiba di negara berbeda dari yang dijanjikan. Jika tidak memenuhi target, para pekerja kerap mendapatkan hukuman fisik, sementara yang meminta pulang akan dipaksa membayar denda yang tinggi," katanya.
Kasubbid Penmas menambahkan, selama periode 6 sampai 24 Juni 2023 saja Satgas TPPO Polda Sumut telah mengungkap 15 kasus TPPO dengan 30 orang tersangka dan korban sebanyak 193 orang.
"Kasus perdagangan orang tersebut melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Herwansyah.
Polda Sumut imbau masyarakat waspadai tindak pidana perdagangan orang
Selasa, 27 Juni 2023 16:06 WIB 1311