Simalungun (ANTARA) - Dua orang pemuda, warga Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diamankan kepolisian dari rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, Selasa (12/11), mengungkapkan, dua pemuda itu diamankan terkait peredaran gelap narkoba.
Saat penangkapan dan penggeledahan, personel Polsek Bosar Maligas jajaran Polres Simalungun menemukan narkoba jenis sabu berat 0,18 gram dan uang Rp600.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Sedangkan dua pemuda itu SD (31) dan DS (21) yang kini ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba di wilayah hukum.
Tindakan penangkapan juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, yang terus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jual narkoba, dua pemuda diamankan Polres Simalungun
Rabu, 13 November 2024 17:01 WIB 1120