Lebih lanjut, Asren mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang membawahi tingkatan SMP, SD dan TK.
"Kalau SMP ke bawah, itu di bawah wewenang kabupaten/kota, kami akan koordinasikan," tuturnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.