Beberapa orang dengan faktor risiko gagal jantung, yakni penderita dengan penyakit jantung koroner atau riwayat serangan jantung/tindakan intervensi koroner (pasang stent jantung)/operasi bedah jantung (bypass), penderita hipertensi kronik (khususnya yang tidak terkontrol), penderita kencing manis lama atau yang tidak terkontrol, kegemukan, penyakit ginjal kronik stadium lanjut, dan beberapa kondisi lainnya.
Pemeriksaan dan terapi gagal jantung
Paskah mengatakan ada beberapa tahap pemeriksaan untuk kondisi gagal jantung. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaaan fisik untuk menilai keluhan dan tanda-tanda khas, pemeriksaan rekam jantung (EKG) untuk dugaan adanya kelainan jantung, dan pemeriksaan ekokardiografi jantung untuk menilai struktur dan fungsi jantung.
Selanjutnya, ada pemeriksaan lainnya yang harus dilakukan, yakni pemeriksaan laboratorium darah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menunjang diagnosis (NTproBNP atau BNP) maupun untuk menilai berbagai kelainan penyerta yang berkaitan (misal fungsi ginjal, diabetes melitus, anemia, fungsi tiroid, kadar zat besi, dan lain sebagainya).
Adapun pemeriksaan pencitraan merupakan pemeriksaan lanjutan berupa ekokardiografi transesofageal (melalui kerongkongan)/MRI jantung/pencitraan nuklir/CT Scan jantung. Hal ini dapat dilakukan untuk mengonfirmasi diagnosis maupun menentukan penyebab pasti dari gagal jantung.