Medan (ANTARA) - Badan Pengurus Daerah Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (BPD AEKI) Sumatera Utara menyatakan bahwa Undang-Undang AntiDeforestasi Uni Eropa (UE) tidak mempengaruhi ekspor kopi Sumut.
"Saya melihat tidak ada pengaruhnya karena kopi di sini sangat bersahabat dengan hutan," ujar Wakil Kepala Kompartemen Pemasaran dan Mutu AEKI Sumut Fadli Hazmi kepada ANTARA di kantornya, Medan, Kamis.
Menurut Fadli, perkebunan kopi di Sumut tidak melanggar wilayah hutan.
Petani kopi, dia melanjutkan, dilarang untuk merusak pepohonan hutan yang terlebih dahulu sudah berada di habitatnya.
"Yang disingkirkan paling tanaman-tanaman pengganggu seperti gulma," tutur Fadli.
Ekspor kopi Sumut, dia memaparkan, saat ini masih tetap stabil dengan volume sekitar lima ribu sampai enam ribu ton per bulan.