Ia mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian satu buah celana lejeng warna hitam (yang dikenakan korban), satu buah sweater rajut warna coklat, satu buah kaos, dan satu celana dalam, serta sepasang sendal merk swallow.
"Kemudian satu buah tas warna hitam, satu buah casing handphone warna hijau toscha, satu buah plat nopol sepeda motor warna BK 3046 NAV,1. 26 potongan stiker lis sepeda motor, satu buah alas pijakan sepeda motor, dan satu buah ikat pinggang ditemukan di leher korban," ucapnya.
Agus menambahkan personel melakukan penyelidikan, pelaku berada di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku tersebut berhasil diamankan Polres Dumai dan kemudian di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti. Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
"Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan interogasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena faktor ekonomi," jelasnya. Kasi Humas mengatakan pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 338 Subs 365 ayat 3 KUH Pidana.
Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pembunuhan di Sergai
Sabtu, 10 Juni 2023 0:18 WIB 3880