Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiyanti (23) di ladang ubi kayu di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku adalah MRP (19) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (6/6) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri Dumai)," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Jumat.
Agus menyebutkan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor Dicky Suhendra tiba di lokasi TKP Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.
Dimana berdasarkan Informasi yang didapat oleh pelapor melalui media sosial bahwa ada penemuan mayat. Kemudian pelapor melihat ada beberapa barang yang mirip dengan milik korban Sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari.
"Setelah di TKP pelapor melihat seluruh barang yang ada semuanya sama dengan barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang telah ditemukan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti," ucapnya.