Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) berkoordinasi dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) untuk memberikan dukungan psikososial kepada 40 korban atau penyintas tindak pidana terorisme di Sumatera Utara (Sumut).
“BNPT diberikan mandat untuk mengoordinasikan dalam kegiatan pemulihan korban tersebut, BNPT mengoordinasikan kementerian-lembaga di tingkat nasional, pemerintah daerah, dan pihak-pihak private (swasta),” ujar Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol Imam Margono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Imam mengatakan bahwa pemberian dukungan psikososial ini dalam rangka mendukung pemulihan penyintas setelah tragedi yang dialami dan merupakan amanat Undang-Undang (UU) tentang antiterorisme.
Mantan Kepala BNNP NTB ini menjelaskan dalam pelaksanaannya, BNPT RI menerbitkan surat penetapan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Selanjutnya, BNPT RI bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan pihak terkait lainnya agar penyintas mendapatkan haknya, seperti dukungan medis, psikososial, kompensasi, dan restitusi.