"Namun tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi," jelas Sastra. Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN 2, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan. "Karena itu penertiban ini tetap dilaksanakan," tambah Sastra.
Sampai saat ini dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU No.152 kebun Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Seluruhnya sangat menyadari bahwa lahan yang mereka kuasai selama ini adalah HGU PTPN 2.
"Karena itu kami kembali menghimbau agar tokoh-tokoh warga, para pendidik yang sangat terdidik bisa memahami realitas yang ada dan tidak mengedepankan egoisme tanpa dasar sehingga terus saja bertahan dan mewariskan kesalahan-kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya," tambah Sastra.
