Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan 85 persen kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berkaitan langsung dengan perbaikan pelayan kesehatan.
"Jika melihat isi dari RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, justru sekitar 85 persen terkait langsung dengan perbaikan pelayan kesehatan," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin.
Sedangkan sisanya 15 persen dari isi RUU Kesehatan dijadikan bahan protes dan polemik oleh organisasi profesi. "Seolah-olah RUU ini isinya hanya tentang wewenang organisasi profesi dan bukan tentang kepentingan masyarakat luas," katanya.
Nadia mengatakan isu yang diangkat dalam rangkaian aksi penolakan RUU Kesehatan mengatur terkait sumber daya tenaga kesehatan yang di dalamnya ada pengaturan, antara lain tentang wewenang penerbitan izin untuk praktik, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan, dan eksistensi organisasi profesi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadia menjawab aksi damai tenaga medis dan kesehatan yang menuntut penghentian pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Kemenkes sebut 85 persen isi RUU Kesehatan terkait perbaikan layanan
Senin, 5 Juni 2023 19:41 WIB 1338