Kemenkes sebut 85 persen isi RUU Kesehatan terkait perbaikan layanan
Senin, 5 Juni 2023 19:41 WIB 1339
Aksi itu melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam menyoroti tentang rencana penerapan multi-organisasi profesi medis di Indonesia, sebab berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika profesi yang dapat merugikan pasien.
“Padahal ada juga profesi lain dalam undang-undang juga disebutkan organisasi tunggalnya, misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia," katanya.
Menjawab hal itu, Nadia mengatakan pemerintah mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak mengatur pembentukan organisasi profesi. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Oleh karena itu pembentukan organisasi profesi sebagai lembaga masyarakat nonpemerintah dikembalikan kepada profesi masing-masing dan memiliki peran membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan keprofesian," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 85 persen isi RUU Kesehatan terkait perbaikan layanan