Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait tindakan asusila oknum kepala madrasah di salah satu MDTA di Kecamatan Aeknatas. Tersangka dengan inisial PH (40) diduga melakukan tindakan asusila terhadap sembilan siswanya di lingkungan tempat nya mengajar.
Menurut Kapolres, tersangka yang disebut-sebut telah melakukan aktivitas tidak terpuji sejak 2020 tersebut diancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.