Berkaitan dengan kasus yang terjadi, Dedi berharap peristiwa itu merupakan yang terakhir atau tidak terjadi lagi di masa mendatang. Sedangkan kepada pelaku, pria bertubuh gempal itu meminta aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait tindakan asusila oknum kepala madrasah di salah satu MDTA di Kecamatan Aeknatas. Tersangka dengan inisial PH (40) diduga melakukan tindakan asusila terhadap sembilan siswanya di lingkungan tempat nya mengajar.
Menurut Kapolres, tersangka yang disebut-sebut telah melakukan aktivitas tidak terpuji sejak 2020 tersebut diancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
KPAD Labura apresiasi Kapolres Labuhanbatu
Selasa, 30 Mei 2023 22:52 WIB 1548