Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengamankan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr. ABK terkait dengan perkara dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas kesehatan setempat pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, Kejari Deli Serdang juga menahan tiga tersangka, yakni KM selaku kabid pelayanan kesehatan, honorer A, dan JES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang.
"Kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan," ucap Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu.
Kajari Deli Serdang menyebut kegiatan tersebut, yakni pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi pos kesehatan desa (poskesdes), pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.
Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Kejari Deli Serdang amankan mantan Kadinkes terkait perkara korupsi
Rabu, 24 Mei 2023 11:14 WIB 2734