"Kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korbannya ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban kepada tersangka SL senilai Rp. 35.juta," ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat, pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.