Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu dendam dan sakit hati kepada korban karena tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban kepada tersangka senilai Rp. 35 juta.
"Kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korbannya ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban kepada tersangka SL senilai Rp. 35.juta," ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat, pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku penyiraman air keras di Madina ditangkap polisi
Sabtu, 13 Mei 2023 17:10 WIB 2428