"Kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke Sungai Padang dan berhasil meringkus SHL," katanya.
Kasi Humas menambahkan personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.
Pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya dengan harga Rp350.000 per gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, SHL menjawab miliknya. Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.