Terkait hal itu, Humas Asosiasi UMKM Sumatera Utara Sucipto menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah memiliki Account Representative (AR) yang bertugas langsung di masyarakat. Akan tetapi, AR dianggapnya belum cukup karena terlalu berjarak dengan wajib pajak UMKM.
Seharusnya, Sucipto menambahkan, pendamping pajak memberikan edukasi secara mendetail soal pajak kepada UMKM mulai dari NPWP sampai pengurusan laporan pendapatan.
Dia mencontohkan pelaku UMKM skala mikro, yang berpenghasilan Rp500 juta ke bawah dan bebas dari pajak penghasilan, memerlukan pengetahuan pajak ketika usahanya meningkat dan memiliki pemasukan lebih dari itu.
"Begitu naik, mereka memerlukan edukasi. Kalau naik dari usaha mikro ke kecil yang omzetnya sampai Rp2,5 miliar per tahun, mereka perlu pihak yang memberikan nasihat apakah perlu beralih ke PT atau tidak. Kalau sudah menjadi PT, penting diketahui pendapatannya apa saja, bagaimana cara melaporkannya, lalu soal billing pajak. Sehingga tidak tiba-tiba datang pemberitahuan kurang bayar. Jika sudah begitu UMKM bisa langsung patah semangat," tutur Sucipto.
Adapun Asosiasi UMKM Sumatera Utara mencatat, sampai Mei 2023, baru 40 persen pelaku UMKM yang memiliki NPWP di provinsi beribu kota Medan itu.
Pemkot Medan nilai pelaku UMKM perlu pendampingan pajak
Kamis, 11 Mei 2023 18:40 WIB 2666