Undang-undang Pemilu No.7/2017 dan Undang-undang Pemilihan No.10/2016 telah mengatur ketentuan netralitas TNI dalam pemilu.
"Tugas pokok kita di undang-undang dikatakan menjaga kedaulatan negara, kita menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Kita melindungi segenap bangsa dengan tumpah darah Indonesia," jelas Daniel.
Abiturien akademi militer 1990 itu menyebut bahwa tentara dilarang berpolitik praktis terkait dengan kegiatan maupun aktivitas dari satu orang maupun sekelompok orang.
Sebab dari aktivitas satu orang ini, lanjut dia, bisa mempengaruhi pandangan atau pendapat masyarakat tentang suatu keputusan maupun kebijakan, dan bahkan mengubah keputusan pemerintah.
"Oleh karena itu, kembali saya menegaskan prajurit TNI tidak akan pernah membela perseorangan tanpa didasari kepentingan bangsa dan negara," ungkap Pangdam Daniel.
Pangdam I/BB: Prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis
Kamis, 11 Mei 2023 0:27 WIB 2282