Medan (ANTARA) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI A Daniel Chardin menegaskan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis termasuk dalam menghadapi Pemilu 2024.
"TNI tidak memiliki 'warna' kepentingan partai politik manapun karena politik TNI adalah politik negara," tegas Daniel di Medan, Rabu.
Pangdam I/BB menerangkan politik negara yang dianut TNI mengacu kepada kepentingan nasional dalam rangka menjaga keamanan dan martabat bangsa.
TNI sebagai suatu institusi tidak berperan sebagai partisan yang bekerja untuk kepentingan suatu pihak, terutama dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
TNI konsisten menjaga netralitas di tahun politik sesuai tujuan pembentukannya, yakni mencapai cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi.
Undang-undang Pemilu No.7/2017 dan Undang-undang Pemilihan No.10/2016 telah mengatur ketentuan netralitas TNI dalam pemilu.
"Tugas pokok kita di undang-undang dikatakan menjaga kedaulatan negara, kita menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Kita melindungi segenap bangsa dengan tumpah darah Indonesia," jelas Daniel.
Abiturien akademi militer 1990 itu menyebut bahwa tentara dilarang berpolitik praktis terkait dengan kegiatan maupun aktivitas dari satu orang maupun sekelompok orang.
Sebab dari aktivitas satu orang ini, lanjut dia, bisa mempengaruhi pandangan atau pendapat masyarakat tentang suatu keputusan maupun kebijakan, dan bahkan mengubah keputusan pemerintah.
"Oleh karena itu, kembali saya menegaskan prajurit TNI tidak akan pernah membela perseorangan tanpa didasari kepentingan bangsa dan negara," ungkap Pangdam Daniel.