Medan (ANTARA) - Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan periode 2023-2026 Amien Sunaryadi menilai, keberadaan Komwasjak di daerah-daerah Indonesia belum diperlukan.
"Saya melihat belum diperlukan perpanjangan Komwasjak di daerah-daerah karena di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, sudah ada saluran pengaduan sampai ke KPP-KPP," ujar Amien dalam acara "Komwasjak Mendengar" di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Rabu.
Yang jadi persoalan adalah, dia melanjutkan, apakah saluran pengaduan yang disediakan Kementerian Keuangan di daerah-daerah dapat berjalan baik atau tidak.
Ketika arus pengaduan itu tersendat, kata Amien, di situlah masyarakat dapat mengadukan langsung ke Komwasjak.
"Untuk memastikan apakah memang pengaduan tersebut berfungsi baik atau tidak, itu masuk tugas Konwasjak," tutur pria yang juga menjabat Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) itu.
Andai ketika dilakukan penelusuran Komwasjak menemukan persoalan di pengaduan yang ada di daerah, maka mereka dapat memberikan rekomendasi ke Kementerian Keuangan.
Hal tersebut sesuai fungsi dan wewenang dari Komwasjak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.
"Kami akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk membuat saluran pengaduan yang lebih efektif dan efisien," kata Amien.
Komwasjak merupakan komite independen yang tugasnya membantu Menteri Keuangan untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masyarakat dapat memberikan pengaduan langsung tentang persoalan terkait Kementerian Keuangan kepada Komwasjak melalui telepon dengan nomor 134, aplikasi pengaduan e-Pengaduan Komwas, media sosial Twitter, Facebook dan Instagram, @komwasjak, surat elektronik pengaduan.komwasjak@kemenkeu.go.id dan laman komwasjak.kemenkeu.go.id.
Adapun "Komwasjak Mendengar" di USU, Medan, menjadi kegiatan keempat sejak kepengurusan 2023-2026 dilantik, setelah sebelumnya berlangsung di Jakarta, Surabaya dan Makassar.
Ketua: Komwasjak belum perlu perwakilan di daerah-daerah
Rabu, 10 Mei 2023 18:38 WIB 2403