Gapensi Sumut, kata Sanggam lagi, sejalan dengan pemerintah, dimana pekerja yang bisa menggarap pekerjaan konstruksi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Jadi Gapensi concern bahwa tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Output dari uji kompetensi yang kita laksanakan saat ini adalah untuk mendukung terealisasinya program pembangunan infrastruktur Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing," katanya lagi.
Asesor dari LSP Gatensi Pusat Sahar Oloan Sihombing mengatakan uji kompetensi di Sumut tersebut adalah yang pertama dilakukan pihaknya di Sumut bekerjasama dengan Gapensi.
“Uji kompetensi ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti tata caranya, mekanismenya, tahapan ujiannya, dan juga asesornya. Artinya memenuhi prinsip yang memang sudah diatur ketentuan pemerintah,” kata Sahar Oloan Sihombing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gapensi: Uji kompetensi lahirkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat