"Sejauh ini berjalan dengan baik, bagaimana keterangan para saksi dari pihak Ken Admiral dan termasuk hasil video (viral) ikut dilakukan rekonstruksi," ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu di Polda Sumut, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, memakai video viral tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh penyidik polisi di Jakarta dalam melakukan rekonstruksi terhadap perkara Mario Dandi.
"Hari ini kami melakukan pendampingan darurat juga karena para saksi lainnya meminta pendampingan pada rekonstruksi tersebut," ucap Edwin.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.