"Sejak 15 Maret 2023, sebelum video viral pada 25 April 2023 kami sudah melakukan perlindungan terhadap Ken Admiral," ujarnya.
Kemudian pihak LPSK melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan. Setelah itu, Edwin mengatakan pada akhir Maret 2023 dilimpahkan oleh Polda Sumut.
"Kemudian Ken Admiral mengajukan permohonan tambahan yaitu pendamping proses hukum terhadap ganti rugi dari pelaku. Nanti LPSK yang menghitung kerugian dan mengajukan kepada penyidik atau jaksa," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK: Polda Sumut gunakan video viral di rekonstruksi cukup baik
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026