Langkat (ANTARA) - Ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dengan mengendarai sepeda motor, truk, bus, datangi Pengadilan Negeri Stabat, meminta agar pelaku pembunuhan Almarhum Paino dihukum seberat-beratnya, Kamis (4/5).
Mereka melakukan orasi secara bergantian sekaligus membawa spanduk, poster, guna mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Stabat menjatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan keempat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lambasa beberapa bulan yang lalu.
Dalam perkara tersebut di agendakan pemeriksaan para saksi dengan register perkara nomor 286/Pid.B/2023/PN.Stb.
Salah satu penasehat hukum keluarga korban almarhum Paino dari Kantor Hukum Afatar yaitu Togar Lubis menyampaikan dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya.
Ia juga menyampaikan ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku serupa tapi gagal. Lebih sadisnya almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.