Tapanuli Utara (ANTARA) - SPN bukan akronim Sekolah Polisi Negara, namun inisial nama dengan nama tengah Polda sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput, Rabu (3/5), sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.
"Pelaku diringkus petugas pada Rabu, 3 Mei 2023," ungkap Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/5).
Polda diringkus petugas berdasarkan laporan ayahanda korban, MS, atas pemerkosaan yang dialami putri belianya Melati, nama samaran, yang masih berusia 12 tahun, dan duduk dibangku kelas VI SD, hingga anaknya hamil.
Polda merupakan pria beristri dengan tiga orang anak yang telah berusia 44 tahun.
"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban, yaitu MS," jelas Aiptu Walpon.
Disebutkan, peristiwa memilukan yang dialami Melati diketahui ayahandanya dari nenek korban, yakni RP, yang selama ini mengasuh putrinya.
Nenek korban menghubungi ayah korban agar segera menjemput anaknya karena melihat perut korban sudah mulai membesar.
Polda tak berkutik diringkus Polres Taput, ada apa?
Kamis, 4 Mei 2023 11:28 WIB 5745