Tapanuli Utara (ANTARA) - SPN bukan akronim Sekolah Polisi Negara, namun inisial nama dengan nama tengah Polda sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput, Rabu (3/5), sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.
"Pelaku diringkus petugas pada Rabu, 3 Mei 2023," ungkap Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/5).
Polda diringkus petugas berdasarkan laporan ayahanda korban, MS, atas pemerkosaan yang dialami putri belianya Melati, nama samaran, yang masih berusia 12 tahun, dan duduk dibangku kelas VI SD, hingga anaknya hamil.
Polda merupakan pria beristri dengan tiga orang anak yang telah berusia 44 tahun.
"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban, yaitu MS," jelas Aiptu Walpon.
Disebutkan, peristiwa memilukan yang dialami Melati diketahui ayahandanya dari nenek korban, yakni RP, yang selama ini mengasuh putrinya.
Nenek korban menghubungi ayah korban agar segera menjemput anaknya karena melihat perut korban sudah mulai membesar.
"Mendengar hal itu, orang tua korban menjemput Melati dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi," terang Baringbing.
Di hadapan ayahnya, Melati menceritakan dirinya yang telah diperkosa oleh pelaku secara paksa dan di bawah ancaman sebanyak dua kali, yakni bulan Desember 2022, dan Februari 2023.
"Mendengar hal itu, ayah Melati segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput hingga pelaku langsung diringkus petugas," jelasnya.
Hingga saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di unit PPA Polres Taput
"Tersangka diancam Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar," tukas Baringbing.
Polda tak berkutik diringkus Polres Taput, ada apa?
Kamis, 4 Mei 2023 11:28 WIB 5746