Ia dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan Pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi PTDH," jelas Panca.
Kapolda menambahkan, selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses. AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
"Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata Kapolda Sumut.