Medan (ANTARA) - Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
.
Pada kesempatan yang sama personel, Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, guna mendalami gratifikasi yang dilakukannya.
Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.