Sumaryono mengatakan, dari pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi tersangka AH.
Sebelumnya, korban Ken Admiral telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut melalui virtual, yang didampingi pengacara dan orangtua. Sebab, Ken sudah berada di Manchester, Inggris, untuk kuliah.
Sementara ayahnya AKBP AH yang terkesan membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Salah satu pemeriksaan melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut.
"Kami akan melihat atau mencari tahu hasil asesmen karakteristik daripada AKBP ini. Hal itu nanti akan didalami lebih lanjut lagi nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan kami dan belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan karena ini masih dalam pendalaman untuk hasilnya," ucapnya.
Polda Sumut telah periksa 23 saksi terkait perkara AH
Sabtu, 29 April 2023 8:40 WIB 2346