"Kita temukan di lapangan ada yang sudah dibayar, dan ada yang dibayar sebagian akibat kondisi perusahaan. Tetapi kita tetap memberi penjelasan aturan sesuai ketentuan bahwa THR itu kewajiban perusahaan," ujar dia.
Sedangkan sebagian lagi, terang Yunita, merupakan pengaduan di posko layanan pengaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
"Kalau posko di sini begitu kita jelaskan, mereka langsung bisa selesaikan di lapangan. Tapi ada juga yang tidak bisa menyelesaikan karena cuti kita lebih cepat, dan pengaduan tertulisnya kita tindaklanjuti setelah masuk kerja," terangnya.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam SE itu Menteri Ketenagakerjaan meminta pelaku usaha membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran 2023. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.
"Tapi yang kita tindaklanjuti kemarin ada tiga perusahaan oleh tim kami kunjungan ke lapangan, belum lagi tim lain. Sampai hari ini pun masih ada masuk pengaduan THR ini," ungkap Yunita.
Disnaker Kota Medan terima 100 aduan terkait THR Idul Fitri
Kamis, 27 April 2023 0:10 WIB 2165