Asahan (ANTARA) - Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 H, ditemukan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tidak masuk tanpa keterangan.
"Ada 5 staf tidak masuk.dan kami akan memberikan sanksi teguran tertulis, " kata Bupati Asahan, H Surya usai memimpin apel perdana di halaman kantor Bupati setempat, Rabu (26/04).
Bupati yang didampingi Wakil Bupati, Taufik ZA Siregar dan Sekda, Jhon Hardi Nasution menjelaskan kehadiran ASN sebanyak 98 %. Selebihnya ada yang ambi cuti dan tugas luar yang diperintahkan oleh OPD. " Saya minta seluruh ASN di Asahan bisa menjaga disiplin dalam menjalankan tugasnya," ucap Bupati.
Bupati juga berharap pada hari pertama masuk kerja tersebut pelayanan publik harus kembali normal dan harus bisa terus ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dari pantauan, apel perdana yang dilakukan dirangkai dengan saling salam - salaman dengan mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, antara Bupati dan seluruh pejabat Pemkab Asahan serta staf.
Tidak masuk kerja pasca lebaran, 5 ASN Pemkab Asahan diberi sanksi
Rabu, 26 April 2023 9:51 WIB 2127
Ada 5 staf tidak masuk.dan kami akan memberikan sanksi teguran tertulis,