Asahan (ANTARA) - Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 H, ditemukan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tidak masuk tanpa keterangan.
"Ada 5 staf tidak masuk.dan kami akan memberikan sanksi teguran tertulis, " kata Bupati Asahan, H Surya usai memimpin apel perdana di halaman kantor Bupati setempat, Rabu (26/04).
Bupati yang didampingi Wakil Bupati, Taufik ZA Siregar dan Sekda, Jhon Hardi Nasution menjelaskan kehadiran ASN sebanyak 98 %. Selebihnya ada yang ambi cuti dan tugas luar yang diperintahkan oleh OPD. " Saya minta seluruh ASN di Asahan bisa menjaga disiplin dalam menjalankan tugasnya," ucap Bupati.
Tidak masuk kerja pasca lebaran, 5 ASN Pemkab Asahan diberi sanksi
Rabu, 26 April 2023 9:51 WIB 2119
Ada 5 staf tidak masuk.dan kami akan memberikan sanksi teguran tertulis,