Medan (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 kepada 24.826 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Medan dan sekitarnya yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, Sabtu.
Sementara penyerahan remisi untuk WBP pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di luar Kota Medan dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Lapas/Rutan yang mengikuti secara daring.
"Dari jumlah total penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara per tanggal 21 April 2023 sebanyak 31.948 orang dan WBP yang beragama Islam yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini berjumlah 24.826 orang," ucap Imam.
Ia menyebutkan jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan regulasi dengan keterangan kriminal umum sebanyak 15.184 orang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yakni sebanyak tiga orang, PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.
"Pemberian remisi merupakan rpenghargaan kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata Imam.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut usulkan 15.515 narapidana dapat remisi
Sesuai arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Imam, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum.