Sebelumnya, Ketua Baznas Tebing Tinggi H. Khuzamri Amar mengatakan Baznas dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2011, dengan tugas utama mengumpulkan, menyalurkan serta mengelola zakat, infak dan sedekah.
"Dari 1.872 ASN yang Muslim, potensi zakat kita lebih dari Rp3,5 miliar. Ini potensi sangat besar dan kita mohon dukungan Pemkot Tebing Tinggi secara regulasi agar setiap ASN langsung dikenakan zakatnya agar potensi ini bisa tercapai," katanya.
Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi beri bantuan tali asih kepada petugas kebersihan dan non ASN