Kapolda mengatakan, personel di Labura dapat menerapkan pola pembatasan ruas jalan yang notabene hanya dua jalur dengan menggunakan pembatas jalan mulai dari masuk Kabupaten Labura hingga Aek Kanopan perbatasan dengan Kabupaten Asahan.
"Saya juga mengingatkan seluruh personel mengenai cara bertindak selama di lapangan. Manfaatkan jalur lingkar untuk kendaraan-kendaraan kecil yang dialihkan melalui jalur alternatif sejauh 6-7 km dan mempersiapkan marka serta rambu-rambu jalannya," katanya.
Panca juga meminta petugas Dishub untuk mengatur keluar masuk kendaraan dengan baik. Kemudian untuk perlintasan rel kereta api yang rusak agar berkoordinasi dengan PT KAI sehingga dapat diperbaiki dan tidak menimbulkan tersendatnya laju kendaraan.