Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Tarutung yang dipimpin oleh Trisno Jhohannes Simanullang untuk memastikan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Kunjungan ini dilakukan guna melaksanakan wasmat untuk memastikan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan bab XX pasal 277 ayat (1) dan (2) KUHAP tentang pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan untuk tertibnya proses terhadap putusan-putusan PN Tarutung khususnya yang untuk tahanan hakim yang ada di Rutan Tarutung," terang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Jumat (2/5).
Dalam kunjungan tersebut, Hakim Wasmat melakukan inspeksi mendetail di seluruh area Rutan dengan meninjau blok hunian, dapur dan aula Rutan Tarutung memastikan bahwa semua fasilitas berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan serta melakukan wawancara dengan beberapa tahanan dan narapidana terkait sarana dan prasarana serta pelayanan yang mereka terima selama berada di Rutan Tarutung.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan dan KaKPR James.
Hakim Wasmat, Trisno Jhohannes Simanullang juga mengapresiasi usaha Rutan Tarutung dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan bagi tahanan dan narapidana.
"Kunjungan ini menunjukkan bahwa Rutan Tarutung telah berupaya maksimal dalam menyediakan fasilitas yang layak dan pelayanan yang memadai bagi para warga binaan," ujarnya.
Kepala Rutan Tarutung, Evan mengapresiasi kunjungan dan pengawasan ke Rutan Tarutung dan berharap agar sinergi selalu terjalin demi memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga binaan dan masyarakat di wilayah Tapanuli Utara, khususnya Tarutung.