Langkat (ANTARA) - Diterpa isu pungli Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADS), Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat Nuryansyah Putra, menyatakan bahwasannya hal tersebut hoax, sebab ada persyaratan terbaru tahun 2025, instansinya tidak pernah memungut apapun sepanjang persyaratan dipenuhi.
Ketika Nuryansyah Putra dikonfirmasi Antara bertempat di Kantor Bupati Langkat, Jumat, dia menjelaskan bahwa ada persyaratan terbaru untuk pencairan tahun 2025 ini.
“Persyaratan terbaru tahun 2025 tersebutlah yang menjadi penghambat pencairan Dana Desa,”ucapnya.
Dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 dinyatakan bahwa syarat salur dana desa tahap satu yairu harus ada Perdes APBDES 2025,
SK BLT DD Tahun 2025, Laporan penggunaan Dana Desa eamark tahun 2024, Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari empat aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkue (Siskeudes Online, Siskuedes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD), katanya.
“Dimana pada point C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap Satu tahun 2025. Beberapa desa di Kabupaten Langkat belum melengkapi persyaratan tersebut”, sambungnya.
Kadis PMD Langkat itu menyatakan penyaluran Dana Desa per tanggal 28 Maret 2025, telah disalurkan 59,17 persen sebesar Rp 78.962.368.000 ke 142 Desa.
Dengan rincian 23 Januari sebanyak 23 desa, 6 Maret 28 desa, 18 Maret sebanyak 46 desa dan 26 Maret sebanyak 45 desa dengan total 142 desa,”ujarnya.
Sebanyak 77 Desa yang belum diajukan, pada tanggal 17 April 2025 telah diajukan seluruhnya ke KPPN Medan II C/Q. BPKAD Langkat.
“Namun seperti yang kita ketahui, pengajuan pencairan bisa diajukan ketika persyaratan sudah memenuhi, dan langsung dicairkan oleh Kementerian sehingga butuh waktu,” katanya.
Lalu Ia menjelaskan terkair Alokasi Dana Desa, pada 24 Maret 2025 penyaluran alokasi dana desa tahun 2025 telah tersalur ke 234 Desa di Kabupaten Langkat sebesar Rp 36.663.722.225, sebesar 25 persen.
“Tinggal enam desa yang tertunda disebabkan melebihi batas pengajuan ADD Tahap satu, terkendala persyaratan belum lengkap, yaitu desa Parangguam, Sulkam, Serapuh Asli, Perlis, Sei Serdang dan Desa Telagah,”ungkapnya.
Namun sudah kita ajukan kembali lima desa tersebut pada 15 April 2025 dan satu desa pada 18 April 2025.
“Dinas PMD Kabupaten Langkat tidak pernah memungut biaya apapun, jika persyaratan pengajuan telah terpenuhi, maka akan kami ajukan,” tegas Nuryansyah.
